Surat edaran bernomor HK.02.02/III/2438/2018 tersebut, bertujuan sebagai sosialisasi tata tertib penggunaan media sosial bagi pegawai di lingkungan Kementerian Kesehatan agar sesuai dengan etika, budaya bangsa, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Perkembangan media sosial baik oleh individu maupun kelembagaan di lingkungan Kementerian Kesehatan semakin tinggi intensitasnya sehingga perlu dijaga agar pemanfaatannya sesuai dengan etika yang baik serta memberikan dampak positif," demikian kalimat yang tertuang dalam SE tersebut.(AW/Foto: pixabay.com)
Terkait : Begini Isi Surat Edaran Kemenkes Tentang Tatib Penggunaan Media Sosial
No comments:
Post a Comment