Begini Isi Surat Edaran Kemenkes Tentang Tatib Penggunaan Media Sosial - A-Riya

Breaking

Wednesday, September 5, 2018

Begini Isi Surat Edaran Kemenkes Tentang Tatib Penggunaan Media Sosial

Medianers ~ Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Tata tertib (Tatib) penggunaan media sosial bagi pegawai dilingkungan Kementerian kesehatan, (6/8/2018).

Adapun isi dari Surat Edaran dimaksud terlampir dan menyorot beberapa poin penting, diantaranya tata tertib penggunaan media sosial bagi pegawai dilingkungan Kementerian, sebagai berikut:

  1. Memelihara dan menjunjung tinggi standar etika yang luhur, memegang teguh nilai dasar Aparatur Sipil Negara (ASN) dan selalu menjaga reputasi dan Integritas ASN;
  2. Menjaga kerahasiaan yang menyangkut kebijakan Negara, memberikan informasi secara benar dan tidak menyesatkan kepada pihak lain yang memerlukan informasi terkait kepentingan kedinasan;
  3. Tidak menyalahgunakan informasi negara untuk mendapat atau mencari keuntungan atau manfaat bagi diri sendiri atau untuk orang lain;
  4. Menggunakan sarana media sosial secara bijaksana serta diarahkan untuk mempererat persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  5. Memastikan bahwa informasi yang disebarluskan jelas sumbernya, dapat dipastikan kebenarannya,dan tidak mengandung unsur kebohongan;
  6. Turut aktif mengunggah dan menyebarkan tulisan, gambar, dan audio video yang berisi informasi, kebijakan dan program kesehatan;
  7. Membantu memberikan tanggapan, jawaban dan komentar yang bersifat solutif dan konstruktif atas pertanyaan atau keluhan publik terkait kesehatan yang disampaikan di media sosial sesuai kompetensi dan kewenangannya;
  8. Membantu meluruskan dan memberikan pemahaman atas disinformasi, berita palsu dan hoaks terkait kesehatan yang beredar di media sosial;
  9. Jika ingin melakukan konfirmasi atau klarifikasi kebenaran atas berita dan informasi kesehatan dilakukan melalui jalur pribadi (japri) kepada pihak yang berkompeten;
  10. Menyebarluaskan atau mempublikasi ulang atas informasi, kebijakan dan program kesehatan yang dipublikasikan akun resmi media sosial Kementerian Kesehatan;
  11. Mengajak teman atau pengikut media sosial dalam jaringannya untuk menyebarkan informasi positif dan program kesehatan;
  12. Memperluas pertemanan dan jejaring media sosial guna mendukung program kesehatan pemerintah;
  13. Berkolaborasi dengan berbagai pihak dalam membangun jejaring relawan atau duta bagi pembangunan kesehatan demi tercapainya Indonesia Sehat.
Selain 13 poin diatas, terdapat pula 8 larangan yang wajib dipatuhi oleh pegawai dilingkungan Kementerian Kesehatan. Sebab, apabila terdapat pelanggaran atas larangan tersebut, maka dilakukan pembinaan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku oleh pihak berwenang. Larangan dimaksud, diantaranya sebagai berikut:
  1. Membuat dan menyebarkan berita palsu/ hoaks, fitnah, provokasi, radikalisme, terorisme, dan pornografi melalui media sosial atau media lainnya;
  2. Mengunggah atau mengomentari sesuatu yang mengandung unsur SARA (suku, agama, ras dan antar golongan);
  3. Berperilaku dan berkomuniksi di media sosial yang berpotensi merusak citra dan reputasi institusi kesehatan;
  4. Mengunggah atau mengomentari isu politik, agama atau isu sensitif lain yang dikhawatirkan dapat merugikan urusan/bidang kesehatan;
  5. Menyebarkan hoaks terkait kesehatan;
  6. Mengunggah tulisan, foto dan video yang mengesankan sikap pamer, perilaku bermewah megah, dan tidak mencerminkan kesederhanaan;
  7. Mengunggah keluhan, komplain dan bernada negatif atas program kesehatan atau pelayanan kesehatan di media sosial;
  8. Mengunggah atau berkomentar sesuatu hal yang dapat menyinggung atau merendahkan rekan sejawat, organisasi profesi, institusi kesehatan lain, dan/atau instansi/organisasi lain.
Kemudian, hal yang perlu diperhatikan dalam menyikapi konten/informasi di media sosial, oleh pegawai di lingkungan Kementerian Kesehatan antara lain:
  1. Konten/informasi yang berasal dari media sosial memiliki kemungkinan benar atau salah;
  2. Konten/informasi yang baik belum tentu benar;
  3. Konten/informasi yang benar belum tentu bermanfaat;
  4. Konten/informasi yang bermanfaat belum tentu tepat untuk disampaikan ke ranah publik;
  5. Tidak semua konten/informasi yang benar itu boleh dan pantas disebarkan ke ranah publik;
  6. Konten/informasi yang disebarluaskan harus tepat konteks, waktu dan tempatnya.
Demikianlah isi Surat Edaran (SE) tentang Tata tertib (Tatib) penggunaan media sosial bagi pegawai dilingkungan kementerian kesehatan yang Medianers himpun dari lampiran Surat edaran bernomor HK.02.02/III/2438/2018.(AW/ Foto: pixabay.com)

No comments:

Post a Comment