Adapun isi dari Surat Edaran dimaksud terlampir dan menyorot beberapa poin penting, diantaranya tata tertib penggunaan media sosial bagi pegawai dilingkungan Kementerian, sebagai berikut:
- Memelihara dan menjunjung tinggi standar etika yang luhur, memegang teguh nilai dasar Aparatur Sipil Negara (ASN) dan selalu menjaga reputasi dan Integritas ASN;
- Menjaga kerahasiaan yang menyangkut kebijakan Negara, memberikan informasi secara benar dan tidak menyesatkan kepada pihak lain yang memerlukan informasi terkait kepentingan kedinasan;
- Tidak menyalahgunakan informasi negara untuk mendapat atau mencari keuntungan atau manfaat bagi diri sendiri atau untuk orang lain;
- Menggunakan sarana media sosial secara bijaksana serta diarahkan untuk mempererat persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- Memastikan bahwa informasi yang disebarluskan jelas sumbernya, dapat dipastikan kebenarannya,dan tidak mengandung unsur kebohongan;
- Turut aktif mengunggah dan menyebarkan tulisan, gambar, dan audio video yang berisi informasi, kebijakan dan program kesehatan;
- Membantu memberikan tanggapan, jawaban dan komentar yang bersifat solutif dan konstruktif atas pertanyaan atau keluhan publik terkait kesehatan yang disampaikan di media sosial sesuai kompetensi dan kewenangannya;
- Membantu meluruskan dan memberikan pemahaman atas disinformasi, berita palsu dan hoaks terkait kesehatan yang beredar di media sosial;
- Jika ingin melakukan konfirmasi atau klarifikasi kebenaran atas berita dan informasi kesehatan dilakukan melalui jalur pribadi (japri) kepada pihak yang berkompeten;
- Menyebarluaskan atau mempublikasi ulang atas informasi, kebijakan dan program kesehatan yang dipublikasikan akun resmi media sosial Kementerian Kesehatan;
- Mengajak teman atau pengikut media sosial dalam jaringannya untuk menyebarkan informasi positif dan program kesehatan;
- Memperluas pertemanan dan jejaring media sosial guna mendukung program kesehatan pemerintah;
- Berkolaborasi dengan berbagai pihak dalam membangun jejaring relawan atau duta bagi pembangunan kesehatan demi tercapainya Indonesia Sehat.
- Membuat dan menyebarkan berita palsu/ hoaks, fitnah, provokasi, radikalisme, terorisme, dan pornografi melalui media sosial atau media lainnya;
- Mengunggah atau mengomentari sesuatu yang mengandung unsur SARA (suku, agama, ras dan antar golongan);
- Berperilaku dan berkomuniksi di media sosial yang berpotensi merusak citra dan reputasi institusi kesehatan;
- Mengunggah atau mengomentari isu politik, agama atau isu sensitif lain yang dikhawatirkan dapat merugikan urusan/bidang kesehatan;
- Menyebarkan hoaks terkait kesehatan;
- Mengunggah tulisan, foto dan video yang mengesankan sikap pamer, perilaku bermewah megah, dan tidak mencerminkan kesederhanaan;
- Mengunggah keluhan, komplain dan bernada negatif atas program kesehatan atau pelayanan kesehatan di media sosial;
- Mengunggah atau berkomentar sesuatu hal yang dapat menyinggung atau merendahkan rekan sejawat, organisasi profesi, institusi kesehatan lain, dan/atau instansi/organisasi lain.
- Konten/informasi yang berasal dari media sosial memiliki kemungkinan benar atau salah;
- Konten/informasi yang baik belum tentu benar;
- Konten/informasi yang benar belum tentu bermanfaat;
- Konten/informasi yang bermanfaat belum tentu tepat untuk disampaikan ke ranah publik;
- Tidak semua konten/informasi yang benar itu boleh dan pantas disebarkan ke ranah publik;
- Konten/informasi yang disebarluaskan harus tepat konteks, waktu dan tempatnya.
No comments:
Post a Comment