Menurut Peraturan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 39 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyelenggaraan Program Indonesia Sehat dengan Pendekatan Keluarga di lampiran dua, halaman 72, bahwa ada 12 Indikator Keluarga Sehat, diantaranya;
1. Keluarga Mengikuti Program Keluarga Berencana (KB)
Keluarga mengikuti program KB adalah jika keluarga merupakan pasangan usia subur, suami atau isteri atau keduanya, terdaftar secara resmi sebagai peserta/akseptor KB dan atau menggunakan alat kontrasepsi.
2. Ibu Melakukan Persalinan di Fasilitas Kesehatan
Ibu melakukan persalinan di fasilitas kesehatan adalah jika di keluarga terdapat ibu pasca bersalin (usia bayi 0-11 bulan) dan persalinan ibu tersebut, dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan (Rumah Sakit, Puskesmas, Klinik, bidan praktek swasta).
3. Bayi Mendapat Imunisasi Dasar Lengkap
Bayi mendapat imunisasi dasar lengkap adalah jika di keluarga terdapat bayi (usia 12-23 bulan). Bayi tersebut telah mendapatkan imunisasi HB0, BCG, DPT-HB1, DPT-HB2, DPT- HB3, Polio1, Polio2, Polio3, Polio4, Campak.
4. Bayi Mendapat Air Susu Ibu (ASI) Eksklusif
Bayi mendapat ASI eksklusif adalah jika di keluarga terdapat bayi usia 7–23 bulan dan bayi tersebut selama 6 bulan (usia 0-6 bulan) hanya diberi ASI saja (ASI eksklusif).
5. Balita Mendapatkan Pemantauan Pertumbuhan
Balita mendapatkan pematauan pertumbuhan adalah jika dikeluarga terdapat balita (usia 2–59 bulan 29 hari) dan bulan yang lalu ditimbang berat badannya di Posyandu atau fasilitas kesehatan lainnya dan dicatat pada KMS/buku KIA.
6. Penderita Tuberkulosis (TBC) Paru Mendapatkan Pengobatan Sesuai Standar
Penderita tuberkulosis paru mendapatkan pengobatan sesuai standar adalah jika di keluarga terdapat anggota keluarga berusia ≥ 15 tahun yang menderita batuk dan sudah 2 minggu berturut-turut belum sembuh atau didiagnogsis sebagai penderita tuberkulosis (TB) paru.
Dan penderita tersebut berobat sesuai dengan petunjuk dokter/petugas kesehatan.
7. Penderita Hipertensi Melakukan Pengobatan Secara Teratur
Penderita hipertensi melakukan pengobatan secara teratur adalah jika di dalam keluarga terdapat anggota keluarga berusia ≥15 tahun yang didiagnogsis sebagai penderita tekanan darah tinggi (hipertensi) dan berobat teratur sesuai dengan petunjuk dokter atau petugas kesehatan.
8. Penderita Gangguan Jiwa Mendapatkan Pengobatan dan Tidak Ditelantarkan
Penderita gangguan jiwa mendapatkan pengobatan dan tidak ditelantarkan adalah jika di keluarga terdapat anggota keluarga yang menderita gangguan jiwa berat dan penderita tersebut tidak ditelantarkan dan/atau dipasung serta diupayakan kesembuhannya.
9. Anggota Keluarga Tidak Ada yang Merokok
Anggota keluarga tidak ada yang merokok adalah jika tidak ada seorang pun dari anggota keluarga tersebut yang sering atau kadang-kadang menghisap rokok atau produk lain dari tembakau.
Termasuk di sini adalah jika anggota keluarga tidak pernah atau sudah berhenti dari kebiasaan menghisap rokok atau produk lain dari tembakau.
10. Keluarga Sudah Menjadi Anggota Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)
Keluarga sudah menjadi anggota JKN adalah jika seluruh anggota keluarga tersebut memiliki kartu keanggotaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan/atau kartu kepesertaan asuransi kesehatan lainnya.
11. Keluarga Mempunyai Akses Sarana Air Bersih
Keluarga mempunyai akses sarana air bersih adalah jika keluarga tersebut memiliki akses dan menggunakan air leding PDAM atau sumur pompa, atau sumur gali, atau mata air terlindung untuk keperluan sehari-hari.
12. Keluarga Mempunyai Akses atau Menggunakan Jamban Sehat
Keluarga mempunyai akses atau menggunakan jamban sehat adalah jika keluarga tersebut memiliki akses dan menggunakan sarana untuk buang air besar berupa kloset leher angsa atau kloset plengsengan.
Demikianlah 12 Indikator Keluarga Sehat yang penulis himpun dari Lampiran 2, Peraturan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 39 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyelenggaraan Program Indonesia Sehat dengan Pendekatan Keluarga.(AntonWijaya / Ilustrasi : pixabay.com )
No comments:
Post a Comment