Regulasi yang dimaksud mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 40 Tahun 2017 dan Peraturan Mentri Kesehatan (PMK) Nomor 49 Tahun 2013 tentang Komite Keperawatan.
Adapun tertuang dalam PMK Nomor 40 Tahun 2017 bahwa peningkatan jenjang karir profesional yang lebih tinggi, Perawat Klinis harus melalui pengembangan profesional berkelanjutan dan pengakuan terhadap kemampuan yang didasarkan kepada pengalaman kerja dan kinerja praktik keperawatan.
Serta memenuhi persyaratan tingkat pendidikan, pengalaman kerja klinis keperawatan sesuai area kekhususan serta persyaratan kompetensi yang telah ditentukan.
Peningkatan jenjang karir Perawat melalui pengembangan profesional berkelanjutan yang berdasarkan pendidikan dapat dilakukan melalui dua (2) cara yaitu pendidikan formal dan pendidikan berkelanjutan berbasis kompetensi (sertifikasi), diantaranya:
1.Pendidikan Formal
a. Perawat Klinis I
Perawat Klinis I (Novice) memiliki latar belakang pendidikan D-III Keperawatan dengan pengalaman kerja ≥ 1 tahun dan menjalani masa klinis level I selama 3 - 6 tahun.
Sedangkan Ners dengan pengalaman kerja ≥ 1 tahun dan menjalani masa klinis level I selama 2 -4 tahun.
Dan, untuk menjadi Perawat Klinis I (PK 1), Perawat wajib mempunyai sertifikat pra klinis.
b. Perawat Klinis II
Perawat klinis II (Advance Beginner) memiliki latar belakang pendidikan D-III Keperawatan dengan pengalaman kerja ≥ 4 tahun dan menjalani masa klinis level II selama 6 - 9 tahun.
Sedangkan Ners dengan pengalaman kerja ≥ 3 tahun dan dan menjalani masa klinis level II selama 4 - 7 tahun.
Untuk mendapatkan Perawat Klinis II harus mempunyai sertifikat PK I.
c. Perawat Klinis III
Perawat klinis III (competent) memiliki latar belakang pendidikan D-III Keperawatan dengan pengalaman kerja lebih ≥ 10 tahun dan menjalani masa klinis level III selama 9 - 12 tahun.
Sedangkan Ners dengan pengalaman kerja ≥ 7 tahun dan menjalani masa klinis level III selama 6 - 9 tahun atau Ners Spesialis I dengan pengalaman kerja 0 tahun dan menjalani masa klinis level III selama selama 2 - 4 tahun.
Untuk mencapai Perawat klinis III, dengan lulusan D-III Keperawatan dan Ners harus mempunyai sertifikat PK II.
d. Perawat Klinis IV
Perawat klinis IV (Proficient) memiliki latar belakang pendidikan Ners dengan pengalaman kerja ≥ 13 tahun dan menjalani masa klinis level IV selama 9 – 12 tahun.
Sedangkan Ners Spesialis I dengan pengalaman kerja ≥ 2 tahun dan menjalani masa klinis level IV selama 6 – 9 tahun.
Untuk mencapai Perawat Klinis IV, Perawat harus mempunyai sertifikat PK III.
e. Perawat Klinis V
Perawat klinis V (Expert) memiliki latar belakang pendidikan Ners Spesialis I dengan pengalaman kerja ≥ 4 tahun dan mempunyai sertifikat PK IV.
Sedangkan Ners Spesialis II (Konsultan) dengan pengalaman kerja 0 tahun. Perawat klinis V menjalani masa klinis level 5 sampai memasuki usia pensiun.
2. Pendidikan Berkelanjutan Berbasis Kompetensi (Sertifikasi)
a. Perawat Klinis I (PK I)
Perawat Klinis I (Novice) memiliki latar belakang D-III Keperawatan dengan pengalaman kerja ≥ 1 tahun dan menjalani masa klinis level I selama 3 - 6 tahun.
Sedangkan Ners dengan pengalaman kerja ≥ 1 tahun dan menjalani masa klinis level I selama 2 -4 tahun.
Perawat klinis harus mempunyai sertifikat pra klinis.
b. Perawat Klinis II
Perawat klinis II (Advance Beginner) memiliki latar belakang D-III Keperawatan dengan pengalaman kerja ≥ 4 tahun dan menjalani masa klinis level II selama 6 - 9 tahun.
Sedangkan Ners dengan pengalaman kerja ≥ 3 tahun dan menjalani masa klinis level II selama 4 - 7 tahun. Perawat klinis II harus mempunyai sertifikat PK I.
c. Perawat Klinis III
Perawat klinis III (competent) memiliki latar belakang D-III Keperawatan dengan pengalaman kerja ≥ 10 tahun dan menjalani masa klinis level III selama 9 - 12 tahun.
Sedangkan Ners dengan pengalaman kerja ≥ 7 tahun dan menjalani masa klinis level III selama 6 - 9 tahun. Perawat klinis III harus mempunyai sertifikat PK II dan sertifikasi teknikal.
d. Perawat Klinis IV
Perawat klinis IV (Proficient) memiliki latar belakang D-III Keperawatan dengan pengalaman kerja ≥ 19 tahun dan menjalani masa klinis level IV sampai memasuki masa pensiun.
Sedangakn Ners dengan pengalaman kerja ≥ 13 tahun dan menjalani masa klinis level IV selama 9 – 12 tahun.
Untuk mendapatkan Perawat klinis IV harus mempunyai sertifikat PK III serta sertifikasi teknikal II.
e. Perawat Klinis V
Perawat klinis V (Expert) memiliki latar belakang Ners dengan pengalaman kerja ≥ 22 tahun dan menjalani masa klinis level V sampai memasuki usia pensiun.
Perawat klinis V harus mempunyai sertifikat PK IV serta sertifikasi teknikal II.
Baca Juga : Regulasi Penetapan Jenjang Karir Perawat di Rumah Sakit
Demikianlah persyaratan Penetapan Jenjang Karir Profesional Perawat Klinis berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 40 Tahun 2017 tentang Pengembangan Jenjang Karir Profesional Perawat Klinis yang diundangkan oleh pengambil kebijakan pada tanggal 15 Agustus 2017.(AW/Photo: pixabay.com
No comments:
Post a Comment