Oleh karena itu, mau tidak mau, setiap rumah sakit di seluruh Indonesia wajib terakreditasi sesuai kelas dan tingkatannya, seperti terakreditasi tingkat pratama, madya, utama dan paripurna.
Manakala pengambil kebijakan di rumah sakit tidak mau atau tidak siap disurvei oleh KARS, maka terancam izin operasional atau kerjasama dengan pihak BPJS Kesehatan dibekukan, bahkan dicabut.
Di akhir tahun 2017 ini, baik rumah sakit pemerintah ataupun rumah sakit swasta di Indonesia yang belum terakreditasi 'tancap gas' mempersiapkan segala sesuatunya serta mendaftarkan ke KARS untuk dinilai atau disurvei segera.
Hal demikian pernah diungkapkan oleh, Dr. Kemala Rita Wahidi, S.Kp, Sp.Onk, RN, ETN, MARS, beliau urang awak, asal Padang Jopang, Kabupaten Limapuluh Kota yang mengemban tugas sebagai ketua tim survei dari KARS untuk menilai salah satu rumah sakit swasta di Kota Payakumbuh, Sumatera Barat.
Katanya, saat pembukaan kegiatan, (10/12) bahwa, "pada bulan ini, ( baca : desember) surveior KARS laku keras, mendapat tugas turun ke daerah-daerah di Indonesia melakukan penilaian. Karena banyak permintaan penilaian dari rumah sakit, mungkin menghindari standar penilaian SNARS Edisi 1."
"Sebab, di tahun 2018, KARS tidak lagi menggunakan instrumen versi 2012, tapi menggunakan instrumen SNARS Edisi 1. Padahal pedoman penilaian yang ada di SNARS lebih enak, jelas dan terukur. " tambahnya.
"Beda Akreditasi SNARS dan Akreditasi Versi 2012"
SNARS adalah singkatan dari Standar Nasional Akreditasi Rumah Sakit, sedangkan standar akreditasi versi 2012 merupakan merujuk dari angka lahirnya, yakni di tahun 2012 sebagai penyempurnaan dari standar sebelumnya, yaitu standar akreditasi rumah sakit tahun 1995.Mengutip dari buku yang diterbitkan oleh KARS yang disusun oleh 25 orang, berjudul 'Standar Nasional Akreditasi Rumah Sakit edisi 1' bahwa, "SNARS Edisi 1 merupakan standar akreditasi baru yang bersifat nasional dan diberlakukan secara nasional di Indonesia."
Disebut dengan edisi 1, karena di Indonesia baru pertama kali ditetapkan standar nasional untuk akreditasi rumah sakit yang berisi 16 bab. Sementara pada standar akreditasi versi 2012, terdapat 15 bab.
Artinya, pada standar SNARS edisi 1 terjadi penyempurnaan, dan bertambah 1 bab lagi.
Dan, uraian elemen penilaian, pedoman serta standar lebih rinci dijelaskan melalui narasi, bukan berbentuk tabel atau kolom sebagaimana yang ada dalam buku 'Instrumen Akreditasi Rumah Sakit Versi 2012.'
Dalam buku SNARS Edisi 1 yang akan diberlakukan januari 2018 mendatang, juga dijelaskan bagaimana proses penyusunan, penambahan bab, serta referensi dari setiap bab dan juga glosarium istilah-istilah penting.
Termasuk juga kebijakan pelaksanaan akreditasi rumah sakit. Sehingga lebih mudah dipahami dibanding buku instrumen akreditasi versi 2012.
Baca Juga : Latar Belakang Lahirnya SNARS Edisi 1
Demikianlah, gambaran umum perbedaan antara instrumen Akreditasi Rumah Sakit Versi 2012 dengan SNARS Edisi 1 yang penulis himpun dari buku terbitan KARS versi pdf.( Medianers/ Anton Wijaya/ Ilustrasi : pixabay.com )
No comments:
Post a Comment