Jenjang karir Perawat perlu jadi perhatian serius, sebab kompetensi untuk melaksanakan asuhan keperawatan yang akuntabel dan etis sesuai batas kewenangan merupakan bagian dari indikator penentu pengembangan jenjang karir klinis di pelayanan kesehatan.
Dalam bukunya, Nelson, Sassaman, dan Phillips (2008), sebagaimana medianers kutip dari lampiran Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 40 Tahun 2017, bahwa," program jenjang karir perawat dirancang untuk menginspirasi dan menghargai keunggulan klinis yang dimiliki oleh Perawat."
Level dan Tingkatan Karir Perawat Profesional
Perawat Klinis (PK) yaitu, perawat yang memberikan asuhan keperawatan langsung kepada klien sebagai individu, keluarga, kelompok, dan masyarakat.
Sedangkan Perawat Manajer (PM) yaitu, Perawat yang mengelola pelayanan keperawatan di sarana kesehatan, baik sebagai pengelola tingkat bawah (front line manager), tingkat menengah (middle management), maupun tingkat atas (top manager).
Sementara, Perawat Pendidik (PP) yaitu, perawat yang memberikan pendidikan kepada peserta didik di institusi pendidikan keperawatan. Dan, Perawat Peneliti/Riset (PR) yaitu, perawat yang bekerja di bidang penelitian keperawatan/kesehatan.
Masing-masing pengembangan karir perawat di Rumah Sakit maupun Pelayanan Primer memiliki 5 (lima) level yaitu, level I sampai dengan level V. Jalur perawat klinis memungkinkan peralihan jalur karir ke Perawat Manajer, Perawat Pendidik, atau Perawat Riset.
Beberapa Rumah Sakit Pemerintah dan Swasta mulai mengembangkan jenjang karir sesuai dengan kebutuhannya masing-masing meskipun belum mengarah pada pengembangan jenjang karir profesional.
Disisi lain, pengembangan karir Perawat klinis pada saat ini lebih menekankan pada posisi/jabatan struktural maupun fungsional (job career) sedangkan pengembangan karir profesional (profesional career) berfokus pada pengembangan jenjang karir profesional yang sifatnya individual.
Baca Juga : Kendala Penerapan Jenjang Karir Perawat di RSUD Milik Pemerintah Daerah
Oleh karena itu, perlu dikembangkan karir profesional bagi Perawat, sebagai pedoman yang bisa menjadi acuan nasional dalam upaya pengembangan karir perawat bisa merujuk pada Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 40 Tahun 2017 dan Peraturan Mentri Kesehatan (PMK) Nomor 49 tahun 2013 tentang Komite Keperawatan Rumah Sakit.(AW/ Ilustrasi : freeimages.com)
No comments:
Post a Comment