Menurut narasumber, Abdul Rahman, dari Subdit Surveilans, Direktorat Surveilans dan Karantina Kesehatan, Kemenkes RI, bahwa, "KLB kejadiannya dalam lingkup yang tidak terlalu luas, namun berpotensi meluas. Dapat dicontohkan untuk penemuan satu kasus rabies atau polio atau difteri sudah bisa disebut KLB."
Abdul Rahman menambahkan, "sedangkan wabah kejadiannya meluas ke beberapa propinsi dan menganggu stabilitas ekonomi, sosial, dan budaya."
"Terkait penetapan status KLB atau wabah diatur oleh Permenkes Nomor 1501 tahun 2010, dan yang berhak menetapkan status KLB atau wabah adalah Kepala dinas kesehatan kabupaten/kota, kepala dinas kesehatan provinsi, atau Menteri Kesehatan," jelasnya.( Anton Wijaya )
Baca juga : 17 Jenis Penyakit Menular Bisa Menimbulkan KLB/ Wabah
No comments:
Post a Comment