Kemudian, keluar lagi aturan baru dari Kementrian Kesehatan yang diberlakukan efektif sejak 1 Januari 2018, yaitu untuk naik jabatan perlu lulus uji kompetensi bagi fungsional kesehatan, seperti fungsional perawat, perawat gigi, radiografer, teknisi elektromedis,perekam medis, pembimbing kesehatan kerja, dan pejabat fungsional kesehatan lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Kepastian diberlakukannya uji kompetensi sebagaimana disosialisasikan oleh Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan (Badan PPSDMK) itu, tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Kesehatan, yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Februari 2017 oleh Nila Farid Moeloek.
Apa itu Uji Kompetensi Fungsional Kesehatan?
Menurut Permenkes Nomor 18 Tahun 2017, Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Kesehatan adalah suatu proses untuk mengukur pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja pejabat fungsional kesehatan yang dilakukan oleh tim penguji dalam rangka memenuhi syarat kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi.
Apa Saja Materi Uji Kompetensi Fungsional Kesehatan?
Adapun materi uji kompetensi bagi fungsional kesehatan mengacu pada butir-butir kegiatan jenjang jabatan yang sedang dipangku dan jenjang yang akan dipangku sesuai dengan peraturan perundangan. Sedangkan metode uji kompetensi dapat berupa portofolio, uji tulis, uji lisan dan uji praktik.
Uji portofolio merupakan satu metode wajib dalam pelaksanaan uji kompetensi. Namun untuk metode uji tulis, uji lisan atau uji praktik merupakan metode uji pilihan. Secara rinci disampaikan bahwa Penilaian portofolio dalam konteks sebagai salah satu metode uji kompetensi jabatan fungsional kesehatan untuk memperoleh sertifikat lulus uji kompetensi sebagai syarat dalam kenaikan jenjang/level.
Penilaian portofolio jabatan fungsional kesehatan dapat dilihat dari beberapa komponen, yaitu: Komponen Utama berupa bukti pelayanan/asuhan. Penilaian komponen pelayanan/asuhan ini mengacu dari butir kegiatan jabatan fungsional dengan kriteria, komponen tambahan berupa Sertifikat Pelatihan, Karya Pengembangan Profesi, Penghargaan yang relevan dibidang kesehatan.
Sedangkan Uji Tulis adalah metode uji tulis dalam uji kompetensi yang digunakan dapat dalam bentuk pertanyaan dengan pilihan ganda, uji lisan/wawancara dapat dilakukan bersamaan dengan metode uji lainnya atau dilakukan tersendiri dan Uji Praktik merupakan ujian praktik atas tindakan/ prosedur tindakan dari butir-butir kegiatan jenjang jabatan dari masing- masing jabatan fungsional.
Siapa Penguji Kompetensi Fungsional Kesehatan?
Uji kompetensi akan dilakukan tim penguji, yang dapat dibentuk oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota untuk masing-masing jabatan fungsional kesehatan sesuai dengan kebutuhan. Tim penguji tingkat Kabupaten/Kota berjumlah sekurang-kurangnya tiga (3) orang dan terdiri dari ketua dan anggota.
Tim penguji ini dapat berasal dari Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, Rumah Sakit, Puskesmas atau fasyankes lainnya dibawah koordinasi Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota sepanjang memenuhi syarat sebagai tim penguji.
Kapan Pelaksanaan Uji Kompetensi Fungsional Kesehatan Dilakukan ?
Uji kompetensi bagi jabatan fungsional kesehatan dilaksanakan sesuai jadwal yang ditetapkan oleh instansi penyelenggara. Dan, pelaksanaan uji kompetensi dilakukan secara periodik sesuai kebutuhan.
Dapat dicontohkan, sebagaimana terlampir dalam Permenkes Nomor 18 Tahun 2017, sebagai contoh kasus, bahwa "Rio seorang pejabat fungsional Teknisi Elektromedis akan naik jenjang pada bulan Oktober tahun 2018, maka Rio harus sudah melaksanakan persiapan uji kompetensi sejak satu tahun sebelumnya, untuk persiapan berkas dan pendaftaran uji kompetensi dan lain-lain."
Terkait informasi lengkap tentang Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Kesehatan, sebagaimana diatur oleh Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 ini, pembaca dapat mengunduhnya disini.(Anton Wijaya)
No comments:
Post a Comment